dianp156
Mahkamah Konsitusi (MK) menurut UUD 1945, ada 4 kewenangan MK yaitu: 1. Menguji UU terhadap UUD 2. Menutus sangketa kewenangan lembaga negara yg diberikan oleh UUD 3. Memutuskan pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
semoga bermanfaat :)
menurut UUD 1945, ada 4 kewenangan MK yaitu:
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Menutus sangketa kewenangan lembaga negara yg diberikan oleh UUD
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum