uthiLadies
Badan hukum koperasi disahkan oleh pemerintah (Pasal 9) a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian. b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian. Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI. Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan. Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian. Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan.
Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.
tolong jadikan jawaban terbaik :)