Izin Pendirian Bank Hukum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut undang undang nomor 10 tahun 1998. Sekurang kurangnya adalah :
1)Susunan organisasi dan kepengurusannya
2)Permodalan
3)Kepemilikan
4)Keahlian di bidang perbankan
5)Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tatacara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yg telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah Bank umum atau BPR masing" bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
2) Bentuk Badan Hukum Bank
Sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 1998 bentuk badan hukum bank Umum dapat berupa salah satu dari alternatif di bawah ini :
BAB III Badan Hukum dan Kerahasian Bank.
1) Izin Pendirian
Izin Pendirian Bank Hukum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut undang undang nomor 10 tahun 1998. Sekurang kurangnya adalah :
1)Susunan organisasi dan kepengurusannya
2)Permodalan
3)Kepemilikan
4)Keahlian di bidang perbankan
5)Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tatacara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yg telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah Bank umum atau BPR masing" bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
2) Bentuk Badan Hukum Bank
Sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 1998 bentuk badan hukum bank Umum dapat berupa salah satu dari alternatif di bawah ini :
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Koperasi atau,
3. Perseroan Daerah (PD)