Ayat al-qur'an yang menyruh untuk menikah. dan asbabun nuzul ayat tersebut plese dijawab ya terima kasih
TronBacklop52. “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu*.” (al-Ahzab: 52)* nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang Telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang Telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari ‘Ikrimah bahwa setelah Rasulullah saw. menyuruh istrinya antara dunia dan isinya dan segala kemewahannya dengan Allah dan Rasul-nya, terbuktilah istri-istrinya memilih Allah dan Rasul-Nya. Maka turunlah ayat ini (al-Ahzab: 52) yang melarang Rasulullah menikah lagi dengan wanita lain atau menceraikan istri-istrinya itu.53. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)*, tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (al-Ahzab: 53)
(al-Ahzab: 52)* nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang Telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang Telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari ‘Ikrimah bahwa setelah Rasulullah saw. menyuruh istrinya antara dunia dan isinya dan segala kemewahannya dengan Allah dan Rasul-nya, terbuktilah istri-istrinya memilih Allah dan Rasul-Nya. Maka turunlah ayat ini (al-Ahzab: 52) yang melarang Rasulullah menikah lagi dengan wanita lain atau menceraikan istri-istrinya itu.53. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)*, tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
(al-Ahzab: 53)