Ayah mendapat gaji Rp2.000.000,00 dengan penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp800.000,00 Jika pph 10%, berapa gaji yang diterima ayah? Pakai cara
harysandyp3tq97
Gaji 2.000.000 tidak kena pjk 800.000 2.000.000-800.000=1.200.000 jika pph 10% maka : 1.200.000x10%=120.000 1.200.000-120.000=1.080.000 jadi gaji yg di terima=1.080.000+800.000 =1.880.000
tidak kena pjk 800.000
2.000.000-800.000=1.200.000
jika pph 10% maka :
1.200.000x10%=120.000
1.200.000-120.000=1.080.000
jadi gaji yg di terima=1.080.000+800.000
=1.880.000