Aurat yang terbuka dapat menimbulkan maksiat karena dapat menimbulkan perbuatan terlarang seperti perbuatan mesum kejahatan seksual dan sejenisnya, perbuatan ini harus dijauhi karena disamping dapat mengakibatkan perbuatan dosa juga menjadikan Allah SWT murka sedangkan aurat yang terbuka dapat menimbulkan fitnah karena seorang akan memakai dan Allah pun membenci dengan demikian secara syariat syar'i tidak ada manfaat dan keberuntungan. sedikitpun bagi umat Islam yang membuka aurat kecuali kepada yang dimaksud dengan yang berhak, Maksud dan contoh dari yang berhak tersebut adalah