Pelimpajan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu disebut asas .... A.Dekonsentrasi B.Tugas pembantuan C.Desentralisasi D.Otonomi
Mb: Maaf ya banyak nanya hari ini.Soalmya lagi ngerjain PR IPS nihhh S.U.S.A.H
4dri
Tambahan saja.. Kalau desentralisasi dan otonomi adalah dari pelimpahan wewenang dari Pusat ke Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota). Jadi kalau dari Pusat ke Gubernur (Provinsi) adalah dekonsentrasi karena Gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Jawaban: A.
semoga membantu