Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya dipungut pada sumbernya, yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor dengan beberapa ketentuan. Apa saja ketentuan yang dimaksud?
Ketentuan yang dimaksud dalam pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang: PPnBM hanya dikenakan pada barang-barang berwujud mewah seperti mobil mewah, rumah tangga mewah, jam tangan mewah, dan barang-barang mewah lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Nilai barang: PPnBM dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sumber pemungutan: PPnBM hanya dipungut pada pabrikan atau pada saat barang diimpor, dan bukan pada saat barang tersebut dijual ke konsumen akhir.
4. Frekuensi pemungutan: PPnBM harus dibayar setiap kali barang mewah tersebut diproduksi atau diimpor.
5. Dokumen yang diperlukan: Pabrikan atau importir harus menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memverifikasi pembayaran PPnBM, seperti faktur pembelian, surat jalan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
6. Persentase pajak: Persentase pajak yang dikenakan untuk PPnBM ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pemungutan PPnBM dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan yang adil dari barang-barang mewah yang diimpor atau diproduksi di negara tersebut.
Jawaban:
Ketentuan yang dimaksud dalam pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang: PPnBM hanya dikenakan pada barang-barang berwujud mewah seperti mobil mewah, rumah tangga mewah, jam tangan mewah, dan barang-barang mewah lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Nilai barang: PPnBM dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sumber pemungutan: PPnBM hanya dipungut pada pabrikan atau pada saat barang diimpor, dan bukan pada saat barang tersebut dijual ke konsumen akhir.
4. Frekuensi pemungutan: PPnBM harus dibayar setiap kali barang mewah tersebut diproduksi atau diimpor.
5. Dokumen yang diperlukan: Pabrikan atau importir harus menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memverifikasi pembayaran PPnBM, seperti faktur pembelian, surat jalan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
6. Persentase pajak: Persentase pajak yang dikenakan untuk PPnBM ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pemungutan PPnBM dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan yang adil dari barang-barang mewah yang diimpor atau diproduksi di negara tersebut.