Atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden?????
diyahnugraheni
Atas dasar jika presiden atau wakilnya menyalahi jabatan atau melanggar aturan negara dan menghianati negara
58 votes Thanks 130
ainakharisma
1. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pindana berat lainny atau perbuatan tercela. 2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.