1. c. tidak sah semuanya (karena untuk shalat jamak hanya ada dua shalat yang dijamak dalam satu waktu, contoh: maghrib dan isya dijamak waktu isya / zuhur dan ashar dijamak di waktu zuhur, allahu a'lam)
2. a. segala sesuatu yang bersifat keduniawian (karena jual-beli dsini bukan hanya mencakup perdagangan, namun juga segala sesuatu yang dapat melalaikan seorang hamba dari shalatnya)
3. c. sendiri dan berjamaah (Anas Ra berkata “Aku sholat dzuhur empat rakaat bersama-sama nabi saw di Madinah dan solat asar dua rakaat di Zul Hulaifah.” (Riwayat Bukhari 1039 dan Muslim 690)
Madinah adalah titik awal sebelum bersyafar sehingga belum dibolehkan utk menjamak dan mengqoshor karena syarat menjama/ mengqhosor (musyafir) belum terpenuhi. Setelah ia sampai ditempat tujuan maka Anas ra mengqasar shalat asarnya berjamaah dengan Rasul di Zul Hulaifah. Allahu a'lam)
8. Shalat Jum‘at boleh dilaksanakan di mushalla apabila memenuhi ketentuan hajat tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum‘at.
9. intinya Shalat Jum'at wajib bagi setiap muslim dalam jama'ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
untuk yang lain saya tidak jawab. untuk no 8 dan 9 itu dalil dari para ulama. untuk jawabannya saya tidak berani menjawab karena sesuatu yang berbau fatwa tidak bisa dijawab sembarangan karena akan berat tanggungannya di sisi Allah. maaf jika ada yg salah, semoga ini membantu
1. c. tidak sah semuanya (karena untuk shalat jamak hanya ada dua shalat yang dijamak dalam satu waktu, contoh: maghrib dan isya dijamak waktu isya / zuhur dan ashar dijamak di waktu zuhur, allahu a'lam)
2. a. segala sesuatu yang bersifat keduniawian (karena jual-beli dsini bukan hanya mencakup perdagangan, namun juga segala sesuatu yang dapat melalaikan seorang hamba dari shalatnya)
3. c. sendiri dan berjamaah (Anas Ra berkata “Aku sholat dzuhur empat rakaat bersama-sama nabi saw di Madinah dan solat asar dua rakaat di Zul Hulaifah.” (Riwayat Bukhari 1039 dan Muslim 690)
Madinah adalah titik awal sebelum bersyafar sehingga belum dibolehkan utk menjamak dan mengqoshor karena syarat menjama/ mengqhosor (musyafir) belum terpenuhi. Setelah ia sampai ditempat tujuan maka Anas ra mengqasar shalat asarnya berjamaah dengan Rasul di Zul Hulaifah. Allahu a'lam)
8. Shalat Jum‘at boleh dilaksanakan di mushalla apabila memenuhi ketentuan hajat tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum‘at.
9. intinya Shalat Jum'at wajib bagi setiap muslim dalam jama'ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
untuk yang lain saya tidak jawab. untuk no 8 dan 9 itu dalil dari para ulama. untuk jawabannya saya tidak berani menjawab karena sesuatu yang berbau fatwa tidak bisa dijawab sembarangan karena akan berat tanggungannya di sisi Allah. maaf jika ada yg salah, semoga ini membantu