Assalamualaikum... saya ingin tanyak apa sih perbedaan antara negara khilafah dengan negara republik?
ROHADISMKN1SETU262
Negara Khalifah adalah sebutan sebuah zaman pada pemerintaan setelah Rasulullah Saw. Sedangkan negara republik adalah negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
Bglah09
maaf kak klw itu KHALIFAH yg saya tanya in kak KHILAFAH
fathanuciha
Kekuasaan dalam sistem pemerintahan sekular-demokrasi terbagi menjadi tiga institusi yang memiliki kekuasaan berbeda-beda, yakni: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang); dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang). Konsep pembagian kekuasaan yang dikenal dengan trias politica. Pembagian kekuasaan itu dimaksudkan untuk mencegah dominasi kekuasaan oleh seseorang atau lembaga tertentu, sehingga kedaulatan rakyat dapat terjaga. Sebenarnya munculnya ide pembagian kekuasaan ini tidak terlepas dari sejara gelap Eropa di abad pertengahan, yang saat itu kekuasaan gereja dan kerajaan sangat dominan, tiranik, dan menindas rakyat.
Ketiga kekuasaan tersebut bersumber dari rakyat. Dalam negara sekular-demokrasi rakyat bukan saja sebagai pemilik kedaulatan, namun juga berhak melaksanakan peraturan yang ditetapkannya serta memilih orang-orang untuk duduk di institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sebagaimana rakyat berhak mengangkat penguasa yang menduduki jabatan di institusi-institusi tersebut, mereka juga berhak untuk memberhentikannya.
Dalam sistem khilafah kekuasaan ada di tangan umat. Seorang khalifah hanya bisa memiliki kekuasaan melalui bai'at.[5] Kesimpulan ini didasarkan pada hadits-hadits tentang bai'at yang semuanya menunjukkan bahwa bai'at itu diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin. (Jadi intinya perbedaannya adalah dalam sistem pemerintahannya)
Ketiga kekuasaan tersebut bersumber dari rakyat. Dalam negara sekular-demokrasi rakyat bukan saja sebagai pemilik kedaulatan, namun juga berhak melaksanakan peraturan yang ditetapkannya serta memilih orang-orang untuk duduk di institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sebagaimana rakyat berhak mengangkat penguasa yang menduduki jabatan di institusi-institusi tersebut, mereka juga berhak untuk memberhentikannya.
Dalam sistem khilafah kekuasaan ada di tangan umat. Seorang khalifah hanya bisa memiliki kekuasaan melalui bai'at.[5] Kesimpulan ini didasarkan pada hadits-hadits tentang bai'at yang semuanya menunjukkan bahwa bai'at itu diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin. (Jadi intinya perbedaannya adalah dalam sistem pemerintahannya)
semoga membantu dan maaf kalau salah :)