Surah Al-Baqarah (2): 180: Nasakh dalam ayat warisan, yang semula 2 orang laki-laki sama dengan 2 orang perempuan, diganti menjadi 1 laki-laki sama dengan 2 perempuan.
Surah Al-Baqarah (2): 240: Ayat ini mengenai perempuan yang menjadi pewaris, diubah oleh ayat berikutnya dalam surah yang sama, yaitu ayat Al-Baqarah (2): 241, yang mengubah warisan perempuan menjadi setengah dari warisan laki-laki.
Surah Al-Mujadila (58): 12: Ayat ini semula melarang memanggil Nabi dengan panggilan "Ya Muhammad," kemudian diubah oleh ayat Surah Al-Fath (48): 29 yang memperbolehkannya.
Surah At-Tahrim (66): 1: Ayat ini melarang Nabi Muhammad mengharamkan diri dari salah satu istrinya, tetapi kemudian diubah oleh ayat Surah At-Tahrim (66): 5 yang memperbolehkannya untuk melakukannya.
Surah Al-Ahzab (33): 52: Nasakh dalam peraturan pernikahan: sebelumnya, Nabi Muhammad diizinkan untuk menikahi lebih dari empat orang istri, namun kemudian diubah oleh ayat Surah Al-Ahzab (33): 50 yang membatasi maksimal empat istri.
Jawaban: