Yang dimaksud dengan aspek procedural dalam system peradilan adalah tahapan atau prosedur yang diperlukan dlam mengajukan suatu perkara dari mulai dari awal hingga proses pengadilan. Prosedur – prosedur tersebut adalah:
1) Penyelidikan: prosedur dimana dilakukan penelitian apakah sesuatu tersebut diduga merupakan bentuk tindak pelanggaran dan layak diajukan sebagai perkara.
2) Penyidikan; prosedur dimana dilakukan pengumpulan bukti- bukti sehingga terlihat terang suatu perkara dan dapat ditemukan tersangka.
3) Penuntutan: prosedur pelimpahan oleh penuntut umum atas suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan.
4) Pengadilan: dalam prosedur ini hakim akan menimbang, memutuskan suatu perkara dan memberikan hukuman atau sanksi secara adil.
Yang dimaksud dengan aspek procedural dalam system peradilan adalah tahapan atau prosedur yang diperlukan dlam mengajukan suatu perkara dari mulai dari awal hingga proses pengadilan. Prosedur – prosedur tersebut adalah:
1) Penyelidikan: prosedur dimana dilakukan penelitian apakah sesuatu tersebut diduga merupakan bentuk tindak pelanggaran dan layak diajukan sebagai perkara.
2) Penyidikan; prosedur dimana dilakukan pengumpulan bukti- bukti sehingga terlihat terang suatu perkara dan dapat ditemukan tersangka.
3) Penuntutan: prosedur pelimpahan oleh penuntut umum atas suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan.
4) Pengadilan: dalam prosedur ini hakim akan menimbang, memutuskan suatu perkara dan memberikan hukuman atau sanksi secara adil.