JihanPaquita20
Ini kali ya? “yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
0 votes Thanks 0
BintangSaputra187203
Penyelenggara pemerintah Daerah (PPD) ,asas ini disebut asas desentralisasi Jangan lupa beri terimakasih dan jadikan jawaban tercerdas ya ^_^
“yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Jangan lupa beri terimakasih dan jadikan jawaban tercerdas ya ^_^