Asas langsung dalam pemilihan umum memiliki makna bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan a.komando dari pimpinan partai politik b.ajakan teman dekat c.kehendak hati nurani tanpa perantara d.perintah atasan di kantor
kehendak hati dan nurani