sheila281105
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: "memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Menurut Bapak Koperasi Nasional, Pak Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: "memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Menurut Bapak Koperasi Nasional, Pak Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.