Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. Pernyataan tersebut merupakan asas .... a. kepastian hukum b. proporsionalitas c. akuntabilitas d. kepentingan umum e. keterbukaan
tarisaeka
Sepertinya A. kepastian hukum (klau gk salah)