Asas - asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dua di antaranya adalah ....
salmaazzahra58
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban. jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban 2. asas musyawarah dan mufakat, artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan 3. asas kepastian hukum dan keadilan, artinya harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteaan. tidak memihak dan menyengsarakan pihak lain. 4. asas proporsionalitas, artinya meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institut, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika social, maupun etika international. 5. asas manfaat, artinya landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
9 votes Thanks 11
maharaninia90
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban. jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban 2. asas musyawarah dan mufakat, artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan 3. asas kepastian hukum dan keadilan, artinya harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteaan. tidak memihak dan menyengsarakan pihak lain. 4. asas proporsionalitas, artinya meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institut, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika social, maupun etika international. 5. asas manfaat, artinya landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
2. asas musyawarah dan mufakat, artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3. asas kepastian hukum dan keadilan, artinya harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteaan. tidak memihak dan menyengsarakan pihak lain.
4. asas proporsionalitas, artinya meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institut, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika social, maupun etika international.
5. asas manfaat, artinya landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
2. asas musyawarah dan mufakat, artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3. asas kepastian hukum dan keadilan, artinya harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteaan. tidak memihak dan menyengsarakan pihak lain.
4. asas proporsionalitas, artinya meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institut, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika social, maupun etika international.
5. asas manfaat, artinya landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.