Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelummasehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukumantar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi wargaromawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi iusinter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagiorang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens(bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertianvolkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilahius gentium memiliki pengertian :a.
Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.b.
Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaituhukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapatdibedakan dalam 2 hal, yaitu :a.
Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.b.
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negarayang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara)
Jawaban:
Penjelasan:
Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelummasehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukumantar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi wargaromawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi iusinter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagiorang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens(bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertianvolkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilahius gentium memiliki pengertian :a.
Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.b.
Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaituhukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapatdibedakan dalam 2 hal, yaitu :a.
Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.b.
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negarayang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara)
Jawaban:
Penjelasan:
Sudah di kenal sejak tahun 89 SM