Arti prinsip negara provinsi berdasarkan konstitusi adalah
rahmah99airaf
Mungkin negara provinsi = otonomi daerah. Jadi suatu daerah mengatur daerahnya sendiri tanpa ada gangguan ato ingin merencanakan dana yg tlah disalurkan pemerintah untuk yg dibutuhkan ato pembangunan daerah