khairanisa17
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
0 votes Thanks 1
chalistagusti1pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan atau mencabut Ham seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.Menurut UU no 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orng termasuk aparat negara baik
disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirksn tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik dilakukan oleh individu
maupun oleh institusi negara atau institusi
lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.