aliyaahck
Daerah otonom adalah daerah di dalam satu negara yang memiliki kekuasaan otonom dan otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
1 votes Thanks 1
najiyahandini
Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah untuk meningkatkan pelayan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan undang-undang Mungkin maksud anda Derah otonom,adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yaang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspira masyarakat dalam sisitem NKRI
Mungkin maksud anda Derah otonom,adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yaang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspira masyarakat dalam sisitem NKRI