Arti otonomi daerah dan daerah otonom apa ya? bingung trus tujuanya apa?
MasAgung
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah , yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Tujuan dari Otonomi Daerah dan pengadaan Daerah Otonom adalah untuk membuat masyarakat di daerah-daerah di Indonesia dapat mengurus dirinya sendiri dan dapat berkembang dan menjadi maju dengan sendirinya tanpa harus terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
Sekian dan terimakasih...
Sumber : Buku PKN SMP Kelas IX Penerbit Yudhistira
imuttrira
Otonomi daerah:hak wewwenag dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. daerah otonom:kesetujuan menyerahkan hukum yang mempunyai batas daerah tertentu. tujuan otonomi daerah,,untuk peningkstsn playanan dan kesejahteraan yang semakin baik. pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan yang baik antara pusat dan daerah, dalam rangka menjaga keutuhan nkri
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah , yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Tujuan dari Otonomi Daerah dan pengadaan Daerah Otonom adalah untuk membuat masyarakat di daerah-daerah di Indonesia dapat mengurus dirinya sendiri dan dapat berkembang dan menjadi maju dengan sendirinya tanpa harus terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
Sekian dan terimakasih...
Sumber : Buku PKN SMP Kelas IX Penerbit Yudhistira
daerah otonom:kesetujuan menyerahkan hukum yang mempunyai batas daerah tertentu.
tujuan otonomi daerah,,untuk peningkstsn playanan dan kesejahteraan yang semakin baik.
pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan yang baik antara pusat dan daerah,
dalam rangka menjaga keutuhan nkri