anaramadhanna30
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat
0 votes Thanks 0
anakyung
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah,pemerintahan,masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Mayarakat.
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. 1)Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain. 2)Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
1)Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
2)Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.