Arti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan
anisa1406
Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan dlm sistem NKRI. Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kpada Gubernur sbagai wakil pemerintah dan/atau kpada instansi vertikal diwilayah tertentu. tugas perbantuan: penugasan dari pemerintah kpada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kpada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kpada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kpada Gubernur sbagai wakil pemerintah dan/atau kpada instansi vertikal diwilayah tertentu.
tugas perbantuan: penugasan dari pemerintah kpada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kpada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kpada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
maaf kalo salah ya.....,
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu