syifa08
Sesuai UUD,Demokrasi terpimpin adalah suatu sistem pemerintahan dimana Presiden berperan penuh dalam memimpin negara..
Tapi,itu harus didasari oleh Permusyawaratan untuk mufakat,sesuai sila ke-4 pancasila,yaitu "Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Tapi,itu harus didasari oleh Permusyawaratan untuk mufakat,sesuai sila ke-4 pancasila,yaitu
"Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"