tasyaarinda
Disebut fleksibel kalau perubahan tidak berbeda dengan tata cara mengubah undang-undang (statute, wet). Dikatakan rigid, apabila perubahan mensyaratkan tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Tata cara khusus yang berbeda tersebut dalam makna syarat yang sulit dari perubahan undang-undang biasa.
0 votes Thanks 0
indriav
Konstitusi fleksibel maksudnya suatu bentuk konstitusi yang bisa diubah dengan cara tidak terlalu sulit.konstitusi rigid adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalu beberapa cara tertentu