seandainya diketahui terdapat oknum Arsiparis yang terlibat pada pemalsuan dokumen, berdasarkan AD/ART Asosiasi Arsiparis Indonesia, temukanlah aturan Tindakan Disiplin dan Pemberhentian
Berdasarkan AD/ART Asosiasi Arsiparis Indonesia, aturan Tindakan Disiplin dan Pemberhentian dapat ditemukan pada Pasal 23 dan 24 yang menyatakan hal berikut:
Pasal 23 Ayat 1: Setiap anggota organisasi yang melanggar ketentuan AD/ART dan atau peraturan-peraturan organisasi atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin.
Ayat 2: Sanksi tindakan disiplin dapat berupa: peringatan tertulis, peringatan keras, pencabutan hak keanggotaan dan pemberhentian sebagai anggota organisasi.
Pasal 24 Ayat 1: Anggota organisasi yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh organisasi tidak berhak lagi menggunakan hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi.
Ayat 2: Anggota organisasi yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh organisasi tidak berhak lagi menggunakan gelar keanggotaan dan tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sebagai anggota organisasi.
Dari pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika terdapat oknum Arsiparis yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, maka ia dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia sesuai ketentuan AD/ART-nya. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, peringatan keras, pencabutan hak keanggotaan, atau bahkan pemberhentian sebagai anggota organisasi. Jika oknum Arsiparis tersebut dikenakan sanksi pemberhentian oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia, maka ia tidak lagi berhak menggunakan hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi serta tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sebagai anggota organisasi. Dengan adanya aturan tindakan disiplin dan pemberhentian ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang merugikan organisasi dan menjaga profesionalisme serta integritas para anggota Asosiasi Arsiparis Indonesia.
Jawaban:
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA
Penjelasan:
Berdasarkan AD/ART Asosiasi Arsiparis Indonesia, aturan Tindakan Disiplin dan Pemberhentian dapat ditemukan pada Pasal 23 dan 24 yang menyatakan hal berikut:
Pasal 23 Ayat 1: Setiap anggota organisasi yang melanggar ketentuan AD/ART dan atau peraturan-peraturan organisasi atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin.
Ayat 2: Sanksi tindakan disiplin dapat berupa: peringatan tertulis, peringatan keras, pencabutan hak keanggotaan dan pemberhentian sebagai anggota organisasi.
Pasal 24 Ayat 1: Anggota organisasi yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh organisasi tidak berhak lagi menggunakan hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi.
Ayat 2: Anggota organisasi yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh organisasi tidak berhak lagi menggunakan gelar keanggotaan dan tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sebagai anggota organisasi.
Dari pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika terdapat oknum Arsiparis yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, maka ia dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia sesuai ketentuan AD/ART-nya. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, peringatan keras, pencabutan hak keanggotaan, atau bahkan pemberhentian sebagai anggota organisasi. Jika oknum Arsiparis tersebut dikenakan sanksi pemberhentian oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia, maka ia tidak lagi berhak menggunakan hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi serta tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sebagai anggota organisasi. Dengan adanya aturan tindakan disiplin dan pemberhentian ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang merugikan organisasi dan menjaga profesionalisme serta integritas para anggota Asosiasi Arsiparis Indonesia.