NajwaAliya
Mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakilnya,memberhentikan peresiden dan wakilnya
0 votes Thanks 0
LiliKhanna91
1.mengubah dan menetapkan un UUD 2.melantik presiden/wakil presiden 3.memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan dalam masa jabatannya
UUD
2.melantik presiden/wakil presiden
3.memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan dalam masa jabatannya