Maulany
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9 votes Thanks 13
Alivia14042000
Otonomi daerah yaitu, hak , wewenang, daerah otonom untuk dapat menurus atau mengatur pemerintahannya sendiri dan kepentingan masyarakatnya sesuai uu yang berlaku