rsi1
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
1 votes Thanks 1
adel383
Peraturan yg dibuat oleh daerah itu sendiri,yg membuat peraturan daerah adalah kepala daerah,pemerintah. maaf bila ada jawaban yg salah!!!
Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).