Apakah yang dimaksud pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara
Firliimanul Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah atau penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Dengan berdasarkan pada Ketetapan MPR tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai berikut: a. Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut.1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekadar bernegara. 2) Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. 3) Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dan sesama warga negara.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Catatan risalah atau penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Dengan berdasarkan pada Ketetapan MPR tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut.1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekadar bernegara.
2) Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
3) Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dan sesama warga negara.