Apakah yang dimaksud negara sebagai organisasi kekuasaan ?
queenshi
Pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Prof. J.H.A. Logemann dalam buku Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht. Dalam buku itu, dikatakan bahwa keberadaan Negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan Logemann ini kemudian diikuti oleh Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit. Pengertian tersebut, menempatkan Negara sebagai organisasi kekuasaan.