dwiari1706
Prinsip nasional adalah prinsip yang menghendaki bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat mempunyai hubungan hukum sepenuhnya dengan bumi, air , ruang angkasa , dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Atau dengan kata lain prinsip nasional adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warganegara baik asli maupun keturunan.