Apakah yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti luas
farhansyah69
Yang dimaksud pemerintahan dalam arti luas, adalah pemerintahan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif dan yudikatif untuk mencapai tujuan, lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.
0 votes Thanks 1
ferra2
Gabungan semua badan kenegaraan yangberkuasa memerintah di wilayah suatu negara, termasuk di dalamnya adalah badan eksekutif , legislatif, dan yudikatif