adriani14
Otonomi daerah dapat di artikan sebagai kewenangan yangdi beri kepada otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan perintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna panyelengaraan dan pamerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembagunan sesuai dengan peraturan undang-undang