nightcore1
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,, pandangan,, kehendak,, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,, psikis,, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum [ penjelasan pasal 5 UU no. 9 tahun 1998 ]
Verified answer
Musyawarah, maaf klo salah[ penjelasan pasal 5 UU no. 9 tahun 1998 ]
# maaf jika salah kak jika .>_<.