Dalam Hukum pidana Islam, hukum kepidanaan atau disebut juga dengan jarimah ( perbuatan tindak pidana ). Jarimah hudud adalah perbuatan yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sanksinya berupa sanksi had (ketetapan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah)
Jawaban:
Dalam Hukum pidana Islam, hukum kepidanaan atau disebut juga dengan jarimah ( perbuatan tindak pidana ). Jarimah hudud adalah perbuatan yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sanksinya berupa sanksi had (ketetapan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah)