FaadhilahR
Yaitu hukum yang tertulis dan diakui oleh negara.
0 votes Thanks 1
afrizallubis13
Hukum formil adalah hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.