Apakah yang dimagsud pelanggaran ham menurut pasal 1angka 6 no 39 tahun 1999?
capunkMenurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan
benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.