Ketika kita mencari pengertian dari “peraturan”. Akan banyak kita temukan beberapa pengertian. Berikut pengertian-pengertian dari peraturan yang saya temukan.
1. Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.
Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.
2. Peraturan adalah perangkat yang berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat. Peraturan diciptakan untuk mengatur perilaku dan hubungan antar anggota kelompok.
Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu perangkat, dan ketertiban.
3. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Pernyataan di atas memuat beberapa poin utama. Yaitu disepakati, mengikat, dan tujuan.
4. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Penyataan keempat memuat beberapa poin utama. Yaitu pedoman, tertib, dan teratur.
5. Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
Pernyataan tersebut memuat poin utama yaitu keputusan, teratur, dan nyaman.
6. Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan.
Di dalam pernyataan keenam tersebut memuat poin utama yaitu harus dilakukan.
6. Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat.
Poin utama pada pernyataan di atas yaitu ketentuan dan mengatur.
7. Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau “kemerdekaan” setiap individu.
Pernyataan tersebut memuat poin yaitu membatasi.
8. Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Poin di dalam pernyataan tersebut yaitu pedoman, tertib, dan teratur.
9. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Ketika kita mencari pengertian dari “peraturan”. Akan banyak kita temukan beberapa pengertian. Berikut pengertian-pengertian dari peraturan yang saya temukan.
1. Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.
Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.
2. Peraturan adalah perangkat yang berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat. Peraturan diciptakan untuk mengatur perilaku dan hubungan antar anggota kelompok.
Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu perangkat, dan ketertiban.
3. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Pernyataan di atas memuat beberapa poin utama. Yaitu disepakati, mengikat, dan tujuan.
4. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Penyataan keempat memuat beberapa poin utama. Yaitu pedoman, tertib, dan teratur.
5. Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
Pernyataan tersebut memuat poin utama yaitu keputusan, teratur, dan nyaman.
6. Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan.
Di dalam pernyataan keenam tersebut memuat poin utama yaitu harus dilakukan.
6. Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat.
Poin utama pada pernyataan di atas yaitu ketentuan dan mengatur.
7. Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau “kemerdekaan” setiap individu.
Pernyataan tersebut memuat poin yaitu membatasi.
8. Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Poin di dalam pernyataan tersebut yaitu pedoman, tertib, dan teratur.
9. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.