Apakah yang di maksud dengan lembaga eksekutif,legislatif,dan yudikatif?
rahmalfiana13
Lembaga eksekutif :lembaga yg melaksanakan undang-undang. misalnya presiden & wapres lembaga legislatif : lembaga yg membuat undang-undang. misalnya DPR lembaga yudikatif : lembaga yg mengawasi jalannya undang-undang. misalnya MA dan MK
43 votes Thanks 93
LydiaMarinaC221. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2.Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. 3.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
lembaga legislatif : lembaga yg membuat undang-undang. misalnya DPR
lembaga yudikatif : lembaga yg mengawasi jalannya undang-undang. misalnya MA dan MK
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).