Apakah wakaf yg telah disahkan oleh syariat dapat dibatalkan? Jelaskan!
Syhani
Seseorang yang telah mewakafkan sudah tidak memiliki harta tersebut. Oleh karena itu, harta yang telah sah ditetapkan sebagai wakaf tidak boleh diambil kembali. Bahkan, harta tersebut tidak boleh pula diambil kembali oleh yang mewakafkannya meskipun dengan mengganti uang seharga tanah tersebut. (Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 11930)