putrisherin15 1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS] 5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
0 votes Thanks 0
septyaamelia376
1.Kata sepakat dari dua pihak atau lebih. 2.Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak 3.Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum 4.Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik. 5.Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
2.Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak
3.Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
4.Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik.
5.Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.