Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, batas usia minimal untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
SIM CI: 18 tahun
SIM CII: 19 tahun
SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
SIM BII: 21 tahun
SIM BI umum: 22 tahun
SIM BII umum: 23 tahun
Jadi, jawabannya adalah tidak, umur 16 tahun tidak bisa membuat SIM.
umur yang ditetapkan untuk membuat SIM(surat izin mengemudi) minimal 17 tahun. Jadi kalau umur dibawah 17 tahun belum boleh membuat SIM(surat izin mengemudi).
Jawaban:
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, batas usia minimal untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
SIM CI: 18 tahun
SIM CII: 19 tahun
SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
SIM BII: 21 tahun
SIM BI umum: 22 tahun
SIM BII umum: 23 tahun
Jadi, jawabannya adalah tidak, umur 16 tahun tidak bisa membuat SIM.
Penjelasan:
umur yang ditetapkan untuk membuat SIM(surat izin mengemudi) minimal 17 tahun. Jadi kalau umur dibawah 17 tahun belum boleh membuat SIM(surat izin mengemudi).