affifahkamila
Jawaban: 1. PaniteraPanitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. . makasi JADIAKN JAWABAN INI TER CERDAS
1 votes Thanks 1
meyaahh
Wewenang nya ialah = * menguji uu terhadap uud negara ri tahun'45 *memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganannya diberikan oleh uud ri thn'45 * memutus perbubaran partai politik *memutus perselisishan tentang hasil pemilu *memberikan putusan atas pendapat dpr bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum. :) maaf kalok salah y!!
1. PaniteraPanitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
. makasi JADIAKN JAWABAN INI TER CERDAS
* menguji uu terhadap uud negara ri tahun'45
*memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganannya diberikan oleh uud ri thn'45
* memutus perbubaran partai politik
*memutus perselisishan tentang hasil pemilu
*memberikan putusan atas pendapat dpr bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
:)
maaf kalok salah y!!