yeftaariw
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : memelihara kerukunan hidup warga masyarakatmembantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desamenyusun rencana pembangunan secara partisipatifmelaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatifmenggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakatmenumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
memelihara kerukunan hidup warga masyarakatmembantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desamenyusun rencana pembangunan secara partisipatifmelaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatifmenggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakatmenumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat