warrior2a.Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pekerjaan umum.b.Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pekerjaan umum.c.Membina dan melaksanakan urusan bidang pekerjaan umum.d.Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pekerjaan umum.e.Membina unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.f.Menyelenggarakan urusan penatausahaan dinas.g.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2 votes Thanks 2
reishaa
Tugasnya: membuat dan memperbaiki jalan raya&jembatan, membuat parit/riol, dsb.