Nabilanur1
Tugas dan wewenang DPD antara lain: 1Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, danpenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut. 2.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3.Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan Pemeriksa Keuangan.
1 votes Thanks 0
fifieyanti
Tugas & wewenang DPR 1.membentuk Undang undang yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persutujuan bersama 2.memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD 3.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang undang dan APBN
1Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, danpenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
2.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan Pemeriksa Keuangan.