Apakah tugas dari a. lurah b. kasi pemerintahan c. kasi pemberdayaan masyarakat d. kasi kersa e. kasi ketentraman masyarakat
Vatia
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas: (1) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan (2) pemberdayaan masyarakat (3) pelayanan masyarakat (4) penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum (5) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum (6) pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan b) Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas memimpin mplaksanakan urusan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Kasi pemberdayaan masyarakat a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat. b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat. c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat. d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.Melaksanakan tugas dibidang sosial dan kesra diwilayah kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas seksi sosial dan kesra menyelenggarkan fungsi : 1) Menghimpun kebijakan teknis dibidang sosial dan kesra sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2) Mengumpulkan datas sosial dan kesra melalui format untuk memperoleh gambaran keadaan masyarakat 3) Mengelola data sosial dan kesra sesuai jenisnya untuk sesuai perkembangannya 4) Menyusun rencana kegiatan sosial dan kesra berdasarkan kebutuhan untuk menjadi program unit 5) Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan sesuai kebutuhan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. 6) Melakukan pembinaan dibidang kesra secara terpadu untuk peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan 7) Memfasilitasi bantuan sosial sesuai kebutuhan sebagai upaya mengatasi kesenjangan masyarakat 8) Melakukan monitoring program sosial dan kesra secara langsung/tidak langsung untuk megetahui peningkatan kesejahteraan masyarakat. 9) Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut. 10) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas 11) Menyusun laporan hasil pelaksaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi. 12) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi: a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan. b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan. c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan. d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas seksi sosial dan kesra menyelenggarkan fungsi :
1) Menghimpun kebijakan teknis dibidang sosial dan kesra sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2) Mengumpulkan datas sosial dan kesra melalui format untuk memperoleh gambaran keadaan masyarakat
3) Mengelola data sosial dan kesra sesuai jenisnya untuk sesuai perkembangannya
4) Menyusun rencana kegiatan sosial dan kesra berdasarkan kebutuhan untuk menjadi program unit
5) Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan sesuai kebutuhan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat.
6) Melakukan pembinaan dibidang kesra secara terpadu untuk peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
7) Memfasilitasi bantuan sosial sesuai kebutuhan sebagai upaya mengatasi kesenjangan masyarakat
8) Melakukan monitoring program sosial dan kesra secara langsung/tidak langsung untuk megetahui peningkatan kesejahteraan masyarakat.
9) Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
10) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas
11) Menyusun laporan hasil pelaksaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
12) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.